Thursday, 9 August 2012

Zakat Fitrah 1433 H

AssalamualaikumWr. Wb.

KALIBANGER (9/8) - Tidak terasa bulan Ramadhan 1433 sudah akan memasuki hari Ke-20. Kegiatan sekolah pun sebentar lagi sudah mulai akan diliburkan. Seperti biasanya MI Miftakhul Ulum Kalibanger mengadakan kegiatan menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah bagi semua murid-muridnya.

Kegiatan Pengumpulan Zakat Fitrah dimulai sejak hari Jum'at tanggal 03 Agustus 2012 bertempat diMI Miftakhul Ulum Klaibanger. Zakat Fitrah dikumpulkan kepada guru kelas masing-masing, mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 6. Kegiatan ini berakhir pada tanggal 08 Agustus 2012. 

Pengumpulan Zakat Fitrah berupa Bahan makanan Pokok yaitu Beras dan ada juga yang menyetor zakat dengan uang. Zakat Fitrah sudah ada ketentuan yang di atur oleh agama Islam yaitu sebesar 2,5 kg bahan makanan pokok atau 3,5 liter bahan makanan pokok. Sedangkan yang membayar dengan uang diatur oleh pemerintah besarnya. Yaitu sebesar harga perliter atau per Kg bahan makanan pokok yang biasa dimakan. Untuk tahun ini Zakat Fitrah yang berupa uang sebesar Rp 20.000,-.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melatih para murid melaksanakan Rukun Islam ke-3 yaitu Membayar Zakat. Bukan sekedar membayar saja, membayar itu prakteknya. Namun juga diberikan pelajaran mengenahi hukum dan seluk beluk Zakat itu sendiri. Manfaat zakat agar bisa dinikmati oleh orang yang berhak menerimanya perlu disalurkan dengan tepat oleh panitia. Sedangkan Panitia sendiri di dalam aturan zakat fitrah berhak menerima zakat. Karena dia termasuk yang di sebut Amil. Amil di MI Miftakhul Ulum Klaibanger terdiri dari Dewan Guru dan sebagian murid kelas 6.

Orang orang yang berhak menerima zakat fitrah di sebut Mustahik. Adapun Mustahik adalah sebagai berikut:
  1. Fakir Miskin
  2. Fisabililah/penyebar agama Islam
  3. Amil.
Dan inilah dokumentasi dari kegiatan Zakat Fitrah 1433 H.




WassalamualaikumWr. Wb.

No comments:

Post a Comment

Profil Madrasah Ibtidaiyah Miftakhul Ulum