Wednesday 7 January 2015

Juknis BOS 2015



BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.

MI penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  1. Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  2. Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun

Untuk lebih lanjut bisa download disini

No comments:

Post a Comment

  BULETIN MADRASAH  Buletin ini kami buat untuk bahan bacaan bagi para pembaca terutama siswa-siswi kami.